Tuesday, March 13, 2012

HIMBAUAN KAMTIBMAS


Kebayoran lama Senin 12 Maret 2012 memasang Spanduk Himbauan Kamtibmas dibeberapa tempat " Menghasut orang dimuka umum untuk berbuat kejahatan  di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun " dan " menghasut orang dimuka umum adalah kejahatan " itulah bunyi sepanduk himbauan kamtibmas yang dibuat  oleh polsek Kebayoran lama yang dipasang ditempat tempat yang ramai dikunjungi masyarakat oleh Kanit Bimas Kebayoran Lama Akp Ricad dengan maksud supaya warga masyarakat membaca dan mengerti serta memaknai sehingga tidak  berbuat kejahatan atau menghasut kepada orang lain kedua spanduk dipasang di Jl. Bendi Besar Keb lama dan Jl. Rawa Simprug Grogol Selatan. 

No comments:

Post a Comment