Kebayoran
lama - Unit Reserse dan Kriminalitas ( Reskrim ) Kepolisian Sektor Kebayoran
Lama Polres Metro Jakarta telah berhasil mengungkap seorang pelaku penembakan
terhadap petugas parkir yang terjadi di parkiran basement B2 Gandaria City pada
Jum'at, 06 Oktober 2017 yang berada di wilayah Kebayoran Lama Utara - Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan.
Atas
keberhasilannya dalam mengungkap kasus tersebut, pada Minggu ( 08/10/2017 )
pukul 01.00 WIB diselenggarakan press release di Mapolsek Kebayoran Lama yang
dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan
Kurniawan, S.Ik, M.Si yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta
Selatan Kompol Purwanta PW, SE, MM, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan
Ismail, SH, S.Ik, M.Ik dan Kasie Humas Polsek Kebayoran Lama IPDA Sumaryanto.
" Pada Sabtu dinihari
sekitar pukul 02.00 WIB Management dari Gandaria City melaporkan ke Polsek
Kebayoran Lama, bahwa telah terjadi suatu peristiwa dengan korban seorang juru
parkir, dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil
mengamankan pelakunya yang berprofesi sebagai seorang Dokter Spesialis urat
syaraf kejepit yang memiliki tempat praktek didaerah Bintaro " terang
Kapolres
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iwan
Kurniawan, S.Ik, M.Si juga menerangkan bahwa kejadiaan tersebut berawal dari
pelaku yang datang ke Gandaria City untuk mengambil STNK kepada anaknya. Padaa
saat keluar membayar parkir, pelaku menanyakan kepada sopirnya " kamu
bayar apa tidak ", lalu kemudian mengatakan " bayar ", dan
pelaku langsung turun dan menanyakan kepada parkir " kamu melihat apa
tidak kalo ini mobil dinas, khan ada Perdanya kalo mobil dinas itu tidak perlu
membayar parkir " hingga terjadi perselisihan sampai yang bersangkutan
memukul petugas parkir tersebut, dan mengeluarkan senjata api serta meletuskan
kearah udara sebanyak 1 kali.
" Mobil dinas yang dibawa
oleh pelaku tersebut adalah mobil dinas milik istrinya yang kebetulan seorang
Dokter yang bertugas di RSPAD " ungkap Iwan Kurniawan
Kapolres Metro Jakarta Selatan
juga menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan statusnya ditetapkan sebagai
tersangka, dan pasal yang kami terapkan sementara adalah 351 dan 335, kedepan
mungkin dari hasil penyelidikan lebih lanjut bisa berkembang, tetapi sementara
ini dua pasal tersebut yang kita kenakan.
" Mengenai senjata api
yang digunakan, menurut pengakuan dari tersangka didapat dari rekannya kurang
lebih pada tahun 2000, dan saat ini masih dalam penyelidikan kita untuk
mengetahui kebenaran dari keterangan tersebut, apakah benar didapat dari
membeli atau diberikan atau seperti apa itu nanti tergantung dari hasil
penyelidikan " ujar Kapolres
No comments:
Post a Comment