Kebayoran Lama - Melawan arus saat berkendara sudah menjadi
kebiasaan buruk masyarakat DKI Jakarta yang tidak tahu aturan, bahkan hampir
menjadi sebuah kebudayaan masyarakat dalam berlalu lintas. Meski negatif dan
melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut mudah ditemui dibeberapa ruas
jalan Ibukota.
Banyak alasan yang
membuat mereka melanggar aturan tersebut, namun alasan itu tentunya tidak dapat
ditolerir, karena pelanggaran yang mereka dapat membahayakan pengguna jalan
lainnya. Melihat hal tersebut, Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro
Jakarta Selatan pada Kamis ( 01/08/2019 ) pukul 16.00 WIB melaksanakan strong
point antisipasi pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus di Jl. Ciputat
Raya, Kebayoran Lama - Jakarta Selatan.
Kompol Telly Alvin,
S.Ik selaku Kapolsek Kebayoran Lama, mengatakan, melaju melawan arus merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan hal yang sangat membahayakan tersebut
sebetulnya sudah ada larangannya dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009
pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan
2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
" Saat ini kami
masih melakukan upaya strong point dan himbauan Kamtibmas kepada para
pengendara sepeda motor yang melawan arus, tetapi bila masih saja terlihat ada
yang melanggar melawan arus, kami akan melakukan tindakan secara tegas sesuai
dengan undang - undang hukum yang berlaku " ujar Telly Alvin dengan tegas.
Dalam kesempatan yang
sama, Kapolsek Kebayoran Lama juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga
Kebayoran Lama untuk bisa lebih bijak dan penuh kesadaran dengan meninggalkan
kebiasaan buruk melawan arus lalu lintas saat berkendara karena selain sangat
membahayakan pengguna jalan lainnya juga dapat membahayakan dirinya sendiri.
" Sayangilah diri
kita sendiri dan keluarga kita dengan selalu mematuhi peraturan serta tata
tertib lalu lintas saat berkendara, dan jadilah pelopor keselamatan dalam
berlalu lintas " harap Kapolsek ( humas )
No comments:
Post a Comment