Friday, August 9, 2019

// Polsek Kebayoran Lama Berikan Layanan Mobile SKCK //



Kebayoran Lama – Polsek Kebayoran Lama  melakukan terobosan baru. Biasanya layanan mobile yang diberikan Kepolisian berupa perpanjangan SIM keliling, kini mereka melayani pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ,  Dan Surat Keterangan Kehilangan.

“ Kami meluncurkan program Layanan Keliling Polsek Kebayoran Lama dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya pelayanan pembuatan SKCK,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama  Komisaris Polisi Telly Alvin.S.Ik , Jumat ( 09/08/2019 ).

Tak hanya pembuatan SKCK, layanan keliling Polsek Kebayoran Lama juga melayani laporan kehilangan juga konseling terkait tindak pidana yang dialami masyarakat.



Kapolsek Telly Alvin.S.Ik mengatakan, program tersebut dimulai hari ini, Jumat ( 09/08 /2019 ) mulai pukul 08.00 -11.00 WIB di Kelurahan Kebayoran Lama Utara . “ Rencana pelaksanaan di semua Kelurahan Sekecamatan Kebayoran Lama selama Satu Kali dalam satu Minggu yaitu kusus Hari Jumat ” tuturnya.

Hari ini, respon masyarakat kata Kapolsek  cukup baik terhadap program yang dicanangkannya. Tercatat ada beberapa orang yang membuat SKCK dan melapor terkait kehilangan, serta konsultasi tindak Pidana.



“Giat berjalan dengan aman, lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat,” imbuhnya.

“Pelayanan juga tetap kami lakukan di polsek dan bagi yang ingin tetap ke Polsek, petugas kami akan tetap melayani seperti biasa,” pungkas Kapolsek Telly Alvin. ( humas )

Tuesday, August 6, 2019

// Bhabinkamtibmas Grogol Utara Sambangi Pedagang Hewan Korban //



Kebayoran Lama – Kian dekatnya perayaan hari raya Idhul Adha membuat meningkatnya pedagang hewan kurban yang membuka lapak dipinggiran jalan umum, hal tersebut dapat memudahkan pembeli untuk mendapatkan hewan kuran tanpa harus jauh-jauh mencari kepeternak kambing maupun sapi.

Melihat hal tersebut sering kali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan cara tidak halal, yaitu dengan melakukan pencurian terhadap hewan-hewan kurban yang dijual oleh pedagang, apalagi cara mereka berjual hewan kurban ditempat yang terbuka hanya dilengkapi dengan tenda sementara hewan-hewan para pedagang ini dibiarkan dengan hanya mengikat pada sebuah balok atau tiang.

Hal tersebut yang membuat personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Grogol Utara Polsek Kebayoran lama Aiptu Kasim Utan melakukan sambang kepada penjual hewan kurban yang tengah berjualan ditempat-tempat umum,Selasa ( 06/08/2019 ) 14.00 Wib , bhabinkamtibmas sambangi pedagang hewan korban di Jl. Patal Senayan RW 07 bertemu dengan “ Sugiri “, tidak hanya berkunjung namun sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas agar lebih berhati-hati dalam menjaga hewan dagangannya tersebut. Jangan sampai tertidur karena pelaku pencurian kerap melakukan aksinya baik siang hari maupun malam hari, tidak lupa bhabinkamtibmas ini berpesan agar penjual memperhatikan kesehatan domba-domba , Sapi tersebut sehingga fisiknya benar benar memenuhi syarat untuk menjadi hewan korban pembeli.Lebih bagus jika ada label kesehatan dari dinas kesehatan. ( humas )

Thursday, August 1, 2019

// Kapolsek Kebayoran Lama Himbau Masyarakat Tinggalkan Kebiasaan Lawan Arus Lalu Lintas //



Kebayoran Lama  -  Melawan arus saat berkendara sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat DKI Jakarta yang tidak tahu aturan, bahkan hampir menjadi sebuah kebudayaan masyarakat dalam berlalu lintas. Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut mudah ditemui dibeberapa ruas jalan Ibukota.

Banyak alasan yang membuat mereka melanggar aturan tersebut, namun alasan itu tentunya tidak dapat ditolerir, karena pelanggaran yang mereka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Melihat hal tersebut, Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis ( 01/08/2019 ) pukul 16.00 WIB melaksanakan strong point antisipasi pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus di Jl. Ciputat Raya, Kebayoran Lama - Jakarta Selatan.



Kompol Telly Alvin, S.Ik selaku Kapolsek Kebayoran Lama, mengatakan, melaju melawan arus merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan hal yang sangat membahayakan tersebut sebetulnya sudah ada larangannya dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.

" Saat ini kami masih melakukan upaya strong point dan himbauan Kamtibmas kepada para pengendara sepeda motor yang melawan arus, tetapi bila masih saja terlihat ada yang melanggar melawan arus, kami akan melakukan tindakan secara tegas sesuai dengan undang - undang hukum yang berlaku " ujar Telly Alvin dengan tegas.



Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kebayoran Lama juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kebayoran Lama untuk bisa lebih bijak dan penuh kesadaran dengan meninggalkan kebiasaan buruk melawan arus lalu lintas saat berkendara karena selain sangat membahayakan pengguna jalan lainnya juga dapat membahayakan dirinya sendiri.

" Sayangilah diri kita sendiri dan keluarga kita dengan selalu mematuhi peraturan serta tata tertib lalu lintas saat berkendara, dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas " harap Kapolsek ( humas )