Monday, September 5, 2016

Kapolsek Kebayoran Lama Berikan arahan Siswa /siswi SMP Makarya 2



Kebayoran lama  – Dalam rangka melihara kamtibmas yang kondusif di tingkat pelajar sekolah, Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama  Kompol H. Agus Rizal SH lakukan pembinaan serta memberikan arahan para siswa dan siswi SMP Makarya 2 Jl. Harun Rt.12/01 Kebayoran Lama Selatan , Senin (05/09/2016) 07.00 Wib.
Arahan untuk Cegah terjadinya Pelanggaran Hukum yang dilakukan anak pelajar , yang diikuti oleh seluruh siswa dan siswi dari klas VII hingga IX yang berjumlah 269 diberikan saat mau masuk pelajaran dan dilakukan dilapangan sekolah.
Para pelajar yang diberikan arahan dilapangan didampingi oleh para Guru dan wakil Kepala sekolah SMP Makarya 2 Hari Wahyono .Spd.
Kapolsek memberikan arahan tentang kenakalan Remaja atau yang dilakukan kususnya anak pelajar dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat menengah atas ,penyalahgunaan Narkotika , sampai dengan penyalahgunaan AITI , dengan kemajuan Jaman saat ini , juga diberikan akibat yang timbul apabila hal tersebut dilakukan oleh para pelajar , seperti dicontohkan oleh Kapolsek apabila anak pelajar lakukan Tawuran dan membawa senjata Tajam dan tertangkap akan dilakukan proses hukum , dan tidak ada perbedaan antara pelajar dan yang bukan pelajar , contoh kedua juga diberikan oleh Kapolsek apabila pelajar tertangkap dengan penyalahgunaan Narkotika akan diproses sesuai dengan undang undang Narkotika No. 35 tahun 2009 , dengan ancaman pidana , setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menaman, memelihara, Memiliki , Menyimpan , Menguasahi, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman , dipidana Penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling Lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-( delapan ratus Juta Rp ) dan paling banyak Rp. 8000.000.000,-( delapan milyar Rp ) dan itu bias dibaca di UU Narkotika No.35 tahun 2009 pasal 111 , dan apabila itu menimpa pelajar masa depan akan punah , untuk itu kapolsek meminta para pelajar untuk tidak tersangkut atau terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika .
Setelah kapolsek menyampaikan tentang ancaman hukuman apabila pelanggaran hukum tersebut terjadi , kapolsek berpesan kepada para pelajar / siswa yang ada untuk Fokus Belajar dan tidak terpengaruh ajakan ajakan oleh pelajar lain untuk melakukan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain yang akirnya merugikan diri sendiri, demikian juga untuk para guru juga dimohon untuk melakukan pengawasan kepada peserta didiknya secara Intensif serta melakukan pendekatan secara persuasive untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pelajar , Kepada pelajar siswa/ siswi selamat belajar semoga sukses dalam meraih cita cita tutur kapolsek saat mengakiri arahan dan himbauannya.      

Selain Kapolsek juga para perwira Polsek juga diperintahkan untuk menjadi  Pembina Upaca di sekolah sekolah yang ada sesuai dengan Jadwal yang sekolah saat ini tidak atau belum melaksanakan  Ulangan Akir Semester , untuk menyampaikan amanat Kaposlek , guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar seperti terjadinya tawuran antar Sekolah , adapun perwira yang yang menjadi Pembina upacara Kanit Bimas Iptu Maryono menjadi Pembina Upacara di SMPN 32 Grogol Selatan Kebayoran lama Jakarta Selatan , dan Kapolsubsektor Pondok Indah  Ipda Ilham Raka menjadi Pembina Upacara di SMK Makarya I Kelurahan Pondok Pinang Kebayoran Lama  Jakarta Selatan. ( humas )

No comments:

Post a Comment