Kebayoran lama – Dalam rangka melihara kamtibmas yang
kondusif di tingkat pelajar sekolah, Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kompol H. Agus Rizal SH lakukan pembinaan serta
memberikan arahan para siswa dan siswi SMP Makarya 2 Jl. Harun Rt.12/01 Kebayoran
Lama Selatan , Senin (05/09/2016) 07.00 Wib.
Arahan untuk Cegah terjadinya Pelanggaran Hukum
yang dilakukan anak pelajar , yang diikuti oleh seluruh siswa dan siswi dari
klas VII hingga IX yang berjumlah 269 diberikan saat mau masuk pelajaran dan
dilakukan dilapangan sekolah.
Para pelajar yang diberikan arahan dilapangan
didampingi oleh para Guru dan wakil Kepala sekolah SMP Makarya 2 Hari Wahyono .Spd.
Kapolsek memberikan arahan tentang kenakalan Remaja
atau yang dilakukan kususnya anak pelajar dari tingkat Sekolah Dasar hingga
tingkat menengah atas ,penyalahgunaan Narkotika , sampai dengan penyalahgunaan
AITI , dengan kemajuan Jaman saat ini , juga diberikan akibat yang timbul
apabila hal tersebut dilakukan oleh para pelajar , seperti dicontohkan oleh Kapolsek
apabila anak pelajar lakukan Tawuran dan membawa senjata Tajam dan tertangkap
akan dilakukan proses hukum , dan tidak ada perbedaan antara pelajar dan yang
bukan pelajar , contoh kedua juga diberikan oleh Kapolsek apabila pelajar
tertangkap dengan penyalahgunaan Narkotika akan diproses sesuai dengan undang
undang Narkotika No. 35 tahun 2009 , dengan ancaman pidana , setiap orang yang
tanpa hak atau melawan Hukum menaman, memelihara, Memiliki , Menyimpan ,
Menguasahi, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ,
dipidana Penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling Lama 12 ( dua
belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-( delapan ratus
Juta Rp ) dan paling banyak Rp. 8000.000.000,-( delapan milyar Rp ) dan itu bias
dibaca di UU Narkotika No.35 tahun 2009 pasal 111 , dan apabila itu menimpa
pelajar masa depan akan punah , untuk itu kapolsek meminta para pelajar untuk
tidak tersangkut atau terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika .
Setelah kapolsek menyampaikan tentang ancaman
hukuman apabila pelanggaran hukum tersebut terjadi , kapolsek berpesan kepada
para pelajar / siswa yang ada untuk Fokus Belajar dan tidak terpengaruh ajakan
ajakan oleh pelajar lain untuk melakukan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan
diri sendiri ataupun orang lain yang akirnya merugikan diri sendiri, demikian
juga untuk para guru juga dimohon untuk melakukan pengawasan kepada peserta
didiknya secara Intensif serta melakukan pendekatan secara persuasive untuk
menghindari pelanggaran yang dilakukan pelajar , Kepada pelajar siswa/ siswi
selamat belajar semoga sukses dalam meraih cita cita tutur kapolsek saat
mengakiri arahan dan himbauannya.
Selain Kapolsek juga para perwira Polsek juga
diperintahkan untuk menjadi Pembina
Upaca di sekolah sekolah yang ada sesuai dengan Jadwal yang sekolah saat ini
tidak atau belum melaksanakan Ulangan
Akir Semester , untuk menyampaikan amanat Kaposlek , guna mencegah terjadinya
tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar seperti terjadinya tawuran antar
Sekolah , adapun perwira yang yang menjadi Pembina upacara Kanit Bimas Iptu
Maryono menjadi Pembina Upacara di SMPN 32 Grogol Selatan Kebayoran lama Jakarta
Selatan , dan Kapolsubsektor Pondok Indah Ipda Ilham Raka menjadi Pembina Upacara di SMK
Makarya I Kelurahan Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan. ( humas )
No comments:
Post a Comment