Kebayoran
Lama – Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek
Kebayoran Lama dengan keluarnya Fatwa MUI bernomor 56 tahun 2016, Kapolsek
Kompol Ardi Rahananto. SE.SIK berikan himbauan kamtibmas Security Pondok Indah
Mall , Sabtu (17/12/2016 ) siang.
Kompol
Ardi Rahananto didampingi Kapolsubsektor Pondok Indah Ipda Ilham Raka menyampikan
kepada petugas pengamanan yang ada di Mall Pondok Indah , dengan keluarnya
Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum menggunakan Atribut Keagamaan Non
Muslim.
Dengan
adanya Fatwa tersebut melalui petugas Keamanan / Security dan pimpinan security
yang ada untuk menyampaikan kepada pengusaha yang ada dan usaha di Mall ini
untuk tidak memaksakan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan
atribut Non Muslim, Pihak perusahaan diminta untuk menghormati Fatwa yang
dikeluarkan MUI tersebut , bagi pengusaha
yang melakukan pemaksaaan terhadap karyawan muslimnya , maka kepolisian akan
melakukan tindakan secara persuasif , Polisi juga akan melakukan tindakan tegas
kepada ormas atau siapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan swiping
, kita tindak sesuai peraturan yang berlaku Ujar Kapolsek kebayoran Lama Kompol
Ardi Rahananto , Kapolsek Juga menghimbau kepada seluruh warga untuk saling
menghormati kerukunan umat beragama ( humas )
No comments:
Post a Comment