Kebayoran Lama - Operasi Cipta Kondisi ( Cipkon
) yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta
Selatan pada Minggu ( 17/12/2017 ) pukul
00.15 WIB membuahkan hasil dengan terjaringnya ratusan botol Minuman Keras (
Miras ) dengan berbagai merk.
Dalam operasi tersebut, langsung dipimpin oleh
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik yang didampingi
oleh Waka Polsek AKP Budi Setiyono, SH dan para Perwira Polsek, serta 25
personil Anggota Polsek Kebayoran Lama.
Sebanyak 417 botol
Miras dengan berbagai merk seperti Vodka Iceland, Mansion, Anggur Putih, dan
sebagainya tersebut dalam Operasi Cipkon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
dan Waka Polsek Kebayoran Lama.
" 417 botol Miras tersebut didapatkaan
dari 3 lokasi yang berbeda, diantaranya 31 botol Miras dari Warung Kios milik
Etty Purwani, 362 botol Miras dari Warung Kios dan Gudang milik Robinatun,
serta 24 botol Miras dari Toko Penjual Rokok milik Kontan Sitepu. Semua botol
Miras hasil Operasi Cipkon beserta pemilik atau penjualnya diamankan di
Mapolsek Kebayoran Lama untuk dilakukan penindakan hukum oleh Unit Reskrim
"
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan
Ismail, SH, S.Ik, M.Ik melalui Kasie Humas menghimbau kepada warga masyarakat
yang memiliki usaha warung atau kios agar jangan sekali - kali memperjual
belikan Miras secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak terkait, karena selain
bisa merusak mental akan generasi muda yang mengkonsumsinya, efeknya juga bisa
mengakibatkan adanya Gangguan Kamtibmas ( Guantibmas ) seperti tawuran, serta
tindak kriminalitas lainnya apabila dikonsumsi secara berlebihan.
" Kami dari pihak
Kepolisian tidak akan segan - segan menindak secara keras sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku kepada siapapun yang kedapatan memperjual belikan
Miras secar ilegal " tegas Kapolsek
No comments:
Post a Comment