KEBAYORAN LAMA – Bangunan di Jalan Buana Karya RT 01 RW 08 No. 3 A, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/05) pagi dibongkar.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti menuturkan bangunan
itu tidak sesuai dengan ijin , ijin yang dibuat 3 lantai ternyata bangunannya
menjadi 4 lantai karena menyalahi aturan harus dilakukan pembongkaran.
Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas
kapolsek Kebayoran Lama Kompol H. Agus Rizal. SH pimpin anggota Polsek di
lokasi pembongkaran , selain petugas
Polsek unsur tiga pilar wilayah Kebayoran lama Komandan Koramil serta
anggotanya juga berada dilokasi dan Camat Munjirin beserta Satpol PPnya.
Merasa menyalahi aturan perijinan dalam membangun
saat pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh petugas penertiban pemilik
bangunan tidak melakukan perlawanan hingga pembongkaran berjalan dengan lancar serta
aman. ( Humas )
No comments:
Post a Comment