Tuesday, May 17, 2016

Bangunan yang melanggar IMB dibongkar, Aparat Polsek bantu Pengamanan.




KEBAYORAN LAMA – Bangunan  di Jalan Buana Karya  RT 01 RW 08 No. 3 A, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa  (27/05) pagi dibongkar.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti menuturkan bangunan itu tidak sesuai dengan ijin , ijin yang dibuat 3 lantai ternyata bangunannya menjadi 4 lantai karena menyalahi aturan harus  dilakukan pembongkaran.
Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas kapolsek Kebayoran Lama Kompol H. Agus Rizal. SH pimpin anggota Polsek di lokasi pembongkaran  , selain petugas Polsek unsur tiga pilar wilayah Kebayoran lama Komandan Koramil serta anggotanya juga berada dilokasi dan Camat Munjirin beserta Satpol PPnya.
Merasa menyalahi aturan perijinan dalam membangun saat pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh petugas penertiban pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan hingga pembongkaran berjalan dengan lancar serta aman. ( Humas )

No comments:

Post a Comment