Kebayoran lama – Senin ( 23-5-2016 ) 09.00 Wib Aparat Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres
Jakarta Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol H. Agus Rizal. SH
,memberikan bantuan pengamanan saat Petugas dari Wali Kota Jakarta Selatan
memberikan Surat Perintah Bongkar Bangunan kios / bangunan yang berada diatas tanah milik Frans Budi Santoso
yang terletak di Jl. Stasiun Rt.03/01 Kelurahan Kebayoran Lama Utara .
Sebagai tindak lanjut Surat Peringatan
Pertama Walikota Adminitrasi Jakarta Selatan No.431/-1.758 tanggal 13 Mei 2016
dan Surat Peringatan Kedua No.452/-1.758 tanggal 20 Mei 2016 , untuk
mengosongkan Tanah dan membongkar sendiri bangunan yang didirikan diatas lahan milik Frans Budi Santoso Jl. Stasiun
Rt.03/01 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan , sehubungan bangunan
belum dibongkar Pemerintah Adminitrasi Jakarta Selatan memberikan waktu 1 X 24
Jam untuk segera dikosongkan serta bangunan yang ada dibongkar sendiri ,
apabila dalam waktu yang diberikan tidak dibongkar Tim terpadu Tingkat Kota
Jakarta Selatan akan melakukan pembongkaran dengan resiko dan akibatnya menjadi
tanggung jawab pemilik bangunan tutur Kasie Penertiban Umum Kota Adminitrasi
Jakarta Selatan Romsen dilokasi saat memimpin Satpol PP memberik surat perintah
Bongkar untuk pedagang , yang didampingi pemilik lahan Frans Budi Santoso.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol H.
Agus Rizal. SH, mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dalam
pemberian Surat perintah Bongkar dari Wali Kota Jakarta Selatan yang didampingi
Pemilik Lahan sebagai pemohon , Polsek
beserta unsur terkait TNI ( Kodim dan Koramil ) tetap melakukan antisipasi dengan harapan
dapat berjalan dengan lancar dan aman ( Humas ).
No comments:
Post a Comment