Kebayoran Lama – Tawuran antar remaja tanggung berlangsung dikawasan
Jalan Haji Muhi, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada, Sabtu
(13/5/2017) kemarin. Dalam peristiwa itu, seorang anak baru gede (ABG) bernama
Ramadhan, meregang nyawa dalam perkelahian tawuran massal itu.
Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolsek
Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK MSi ,didampingi kanit Rekrim Akp
Hari Subeno memimpin langsung dalam pencarian pelaku dan tidak makan waktu
dalam hitungan 3 jam pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk
diminai keterangan .
Pelaku yang berhasil diamankan berisial AS ( 15 )
yang setatusnya masih pelajar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Unit
Reskrim Polsek Kebayoran Lama untuk mengetahui motif pelaku yang menghilangkan
nyawa korban , keterangan sementara dari korban yang didapat hingga terjadinya
tawuran berawal saat pelaku akan menemui rekannya yang tergabung dalam kelompok
geng GAR ( Gerakan Anak Remaja ) yang ada di Kramat Pondok Pinang , ditengah
perjalananan bertemu dengan kelompok korban sehingga terjadi tawuran
.
Dalam tawuran korban memukul pelaku dengan Stick
Golf , oleh pelaku ditangkis dengan tangan kiri , sambil pelaku mengayunkan
Arit keketiak kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk yang selanjutnya
korban meninggal .
Pelaku diamankan oleh Anggota Polsek dari Unit
Reskrim dirumahnya yang berada di Daerah
Jl. Cipulir V Cipulir Kebayoran lama Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran lama Kompol Ardi Rahananto.
SE. SIK. M.Si ,pada Selasa ( 16/5/2017 ) menyampaikan bahwa Akibat perbuatannya, yang mengakibatkan korban
meninggal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.
35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlidungan anak, Dengan
Ancaman hukuman Penjara selama 15 th. ( humas )
No comments:
Post a Comment