Tuesday, May 16, 2017

Pelaku Tawuran Remaja Berhasil diamankan Polsek Kebayoran Lama.




Kebayoran Lama  – Tawuran antar remaja tanggung berlangsung dikawasan Jalan Haji Muhi, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada, Sabtu (13/5/2017) kemarin. Dalam peristiwa itu, seorang anak baru gede (ABG) bernama Ramadhan, meregang nyawa dalam perkelahian tawuran massal itu.

Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK MSi ,didampingi kanit Rekrim Akp Hari Subeno memimpin langsung dalam pencarian pelaku dan tidak makan waktu dalam hitungan 3 jam pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diminai keterangan . 

Pelaku yang berhasil diamankan berisial AS ( 15 ) yang setatusnya masih pelajar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama untuk mengetahui motif pelaku yang menghilangkan nyawa korban , keterangan sementara dari korban yang didapat hingga terjadinya tawuran berawal saat pelaku akan menemui rekannya yang tergabung dalam kelompok geng GAR ( Gerakan Anak Remaja ) yang ada di Kramat Pondok Pinang , ditengah perjalananan bertemu dengan kelompok korban sehingga terjadi tawuran 
.
Dalam tawuran korban memukul pelaku dengan Stick Golf , oleh pelaku ditangkis dengan tangan kiri , sambil pelaku mengayunkan Arit keketiak kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk yang selanjutnya korban meninggal . 

Pelaku diamankan oleh Anggota Polsek dari Unit Reskrim dirumahnya  yang berada di Daerah Jl. Cipulir V Cipulir Kebayoran lama Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebayoran lama Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK. M.Si ,pada Selasa ( 16/5/2017 ) menyampaikan bahwa  Akibat perbuatannya, yang mengakibatkan korban meninggal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.  35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 th 2002 tentang perlidungan anak, Dengan Ancaman hukuman Penjara selama 15 th. ( humas )

No comments:

Post a Comment