Kebayoran lama
– Dalam rangka untuk menertibkan para Pedagang Kaki
Lima ( PKL ) yang kerap berdagang di trotoar serta bahu jalan yang bisa membuat
kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya, maka
pihak Kecamatan Kebayoran Lama pada Senin ( 22/05/2017 ) sekitar pukul 14.00
WIB menggelar apel persiapan pelaksanaan penertiban PKL yang langsung dipimpin
oleh H. Sayid Ali ZA, SH, M.Si selaku Camat Kebayoran Lama. Adapun pelaksanaan
apel tersebut, diselenggarakan di halaman Kecamatan Kebayoran Lama yang berada
di Jl. Ciputat Raya No.1, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan.
Apel
pelaksanaan penertiban PKL tersebut diikuti oleh 6 personil Polsek Kebayoran
Lama Polres Metro Jakarta Selatan dibawah pimpinan Ipda Sumarno selaku Pawas,
Sertu Hamdani selaku Babinsa Grogol Selatan, Habib Ashari selaku Sekretaris
Kecamatan Kebayoran Lama, Abdul Karim selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan
Kebayoran Lama, Agung Wibowo selaku Lurah Grogol Selatan, Adi Krisno selaku
Lurah Cipulir, Dishub sebanyak 12 personil yang berada dibawah pimpinan H.Imam
selaku Kasatpel, Satpol PP sebanyak 35 personil ( gabungan Walikota dan
Kecamatan ) yang berada dibawah pimpinan Asro selaku Kasatpol PP Kecamatan
Kebayoran Lama, Anggota PPSU sebanyak 15 personil, dan FKDM sebanyak 13
personil.
H. Sayid Ali
ZA, SH, M.Si dalam apel penertiban PKL, menyampaikan bahwa pelaksanaan
penertiban PKL hari ini kita pusatkan di sepanjang Jl. Ciledug Raya sampai
dengan SMP 48 Kelurahan Cipulir dan Jl. Kramat sampai dengan Pasar Bata Putih
Kelurahan Grogol Selatan.
“ Dalam
penertiban diharapkan kepada semuanya agar selalu memperhatikan keamanan
dirinya masing – masing serta masyarakat lainnya, dan hindari kontak fisik
dengan para pedagang. Selain itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan
Polsek Kebayoran Lama dan Pimpinan Koramil 04 Kebayoran Lama yang telah
membantu kami selama ini dalam pengamanan penertiban PKL “ kata Sayid Ali
Sementara,
Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama melalui
Ipda Sumarno, menghimbau kepada para pedagang kaki lima agar senantiasa
mematuhi Perda tentang Ketertiban Umum yang ada, dengan tidak berdagang di bahu
jalan dan trotoar yang bisa mengakibatkan kemacetan lalu lintas serta
mengganggu pengguna jalan lainnya.
“ Berjualanlah
pada tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan jangan
berjualan di bahu jalan atau trotoar, karena akan berdampak pada kemacetan lalu
lintas sekitar dan mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya “ harap Kapolsek
No comments:
Post a Comment