Thursday, July 13, 2017

Anggota Polsek Kebayoran lama Bantu Pengamanan Pembongkaran Bangunan Tanpa IMB.



Kebayoran Lama – Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan memberberikan pengamanan pembongkaran bangunan tanpa IMB , yang dilakukan oleh P2B Kecamatan Kebayoran Lama , Kamis ( 13/7/2017 ) 09.00 Wib.

Bangunan yang dibongkar oleh petugas P2B akkibat pembangunan yang sedang berlangsung belum memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang terletak di Jl. Pahlawan Kav 12 Rt.01/10 Kelurahan Kebayoran lama Utara.

Sebelum dilakukan pembongkaran pihak P2B sudah memberikan surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya , namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan membongkar bangunannya hingga petugas melakukan pembongkaran, tutur Kasi P2B  Ida Cahyani selaku pimpinan Tim Pembongkaran.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK. MSi , melalui Kanit Intel Iptu Suyatno yang ada dilokasi dan membantu pengamanan pembongkaran menyampaikan Ijin mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah , memperluas , mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan adminitrasi dan persyaratan teknis yang berlaku , untuk itu untuk menjaga ketentraman dalam membangun silakan di mintakan ijin terlebih dahulu yang pasti kalau sesuai persyaratan akan akan diberikan.  

No comments:

Post a Comment