Kebayoran Lama – Kepolisian
Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan memberberikan pengamanan
pembongkaran bangunan tanpa IMB , yang dilakukan oleh P2B Kecamatan Kebayoran
Lama , Kamis ( 13/7/2017 ) 09.00 Wib.
Bangunan yang dibongkar
oleh petugas P2B akkibat pembangunan yang sedang berlangsung belum memiliki
surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang terletak di Jl. Pahlawan Kav 12
Rt.01/10 Kelurahan Kebayoran lama Utara.
Sebelum dilakukan
pembongkaran pihak P2B sudah memberikan surat peringatan agar pemilik bangunan
membongkar sendiri bangunannya , namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan
membongkar bangunannya hingga petugas melakukan pembongkaran, tutur Kasi P2B Ida Cahyani selaku pimpinan Tim Pembongkaran.
Kapolsek Kebayoran Lama
Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK. MSi , melalui Kanit Intel Iptu Suyatno yang ada
dilokasi dan membantu pengamanan pembongkaran menyampaikan Ijin mendirikan
Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah ,
memperluas , mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan
adminitrasi dan persyaratan teknis yang berlaku , untuk itu untuk menjaga ketentraman
dalam membangun silakan di mintakan ijin terlebih dahulu yang pasti kalau
sesuai persyaratan akan akan diberikan.
No comments:
Post a Comment