Kebayoran Lama – Unit Reserse
Kriminal Polsek Kebayoran Lama bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres
Metro Jakarta Selatan dibawah pimpinan Kompol Budi Setiadi SH. M. Hum selaku
PLH. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2017 sekitar pukul
00.15 WIB berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang sopir bajaj yang terjadi di warung
rokok yang berada didaerah Jl. Ciledug Raya RT. 005/05 Cipulir - Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan.
Atas keberhasilan dari
Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama dan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta
Selatan yang berhasil menangkap pelaku
dalam waktu hitungan beberapa jam, maka kasus pembunuhan tersebut langsung di
release oleh pihak Kepolisian pada Sabtu ( 22/07/2017 ) sekitar pukul 11.00 WIB
di Mapolsek Kebayoran Lama yang berada di Jl. Praja II No.1 Kebayoran Lama –
Jakarta Selatan. Press release langsung dipimpin oleh Kombes Pol. Iwan
Kurniawan, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, yang didampingi
oleh Kompol Budi Setiadi SH. M. Hum selaku PLH. Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Selatan, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek
Kebayoran Lama, AKP Budi Setiyono, SH selaku Waka Polsek Kebayoran Lama, Kompol
Purwanta PW, SE, MM selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dan IPDA
Sumaryanto selaku Kasie Humas Polsek Kebayoran Lama.
Kombes Pol. Iwan
Kurniawan, S.Ik, M.Si dalam press releasenya mengatakan bahwa korban atas nama
Supriyadi ( 58 ), dan pelaku berjumlah dua orang yaitu S dan B yang keduanya berhasil
ditangkap oleh pihak Kepolisian dilokasi yang berbeda. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan (
pemeriksaan ) di Polsek Kebayoran Lama.
“ Hasil pemeriksaan
sementara dari pelaku, kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban
yang sedang duduk menunggu penumpang, tiba - tiba pelaku datang dan menduga
korban adalah salah satu ormas, lalu korban langsung ditebas atau dibacok
dengan klewang yang telah disiapkan dan mengenai leher korban. Selanjutnya
setelah melakukan pembacokan pelaku langsung pergi atau kabur meninggalkan
korbannya “ terang Iwan Kurniawan
Kombes Pol. Iwan
Kurniawan, S.Ik, M.Si juga menegaskan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Sub 170 ayat ( 2) KUHP dan atau Pasal 351 ( 3)
KUHP dengan
ancaman hukuman 15 ( lima
belas ) tahun.
“ Barang bukti yang kami
dapatkan dan telah kami amankan yaitu 1 ( satu ) bilah parang bergagang warna
hitam, baju pelaku, dan korek api berbentuk senpi “ kata Iwan Kurniawan
Lebih lanjut, Kapolres
Metro Jakarta Selatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga
hubungan yang baik dengan sesamanya, apabila terdapat perselisihan agar
diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan kepala dingin supaya terhindar
dari hal – hal yang tidak kita inginkan bersama yang sewaktu – waktu bisa
terjadi.
No comments:
Post a Comment