Kebayoran Lama –
Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap
kasus pencabulan terhadap anak , yang terjadi dari bulam Mei 2017 hingga Juli
2017 , korban yang telah melapor 6 ( enam ) , Kamis ( 6/7/2017 )
Kapolsek Kebayoran Lama
Kompol Ardi Rahananto. SE. SIK MSi , menyampaikan Pelaku berinisial ZU als
Babe, umur 60 tahun , agama Islam , pekerjaan Dagang , tinggal di Peninggaran
Kebayoran Lama Jakarta Selatan telah berhasil dimankan di Polsek Kebayoran
Lama.
Pelaku adalah seorang
pedagang di Pasar malam yang telah berusia 60 tahun dan tidak mempunyai Istri
yang telah meninggal sekitar 14 tahun silam , adapun para korban yang masih
anak - anak tinggalnya tidak jauh dari lokasi dagang pelaku yang tidak jauh
dari tempat tingalnya.
Hasil pemeriksaan
sementara dari 6 ( enam ) korban yang melapor ke Polsek Kebayoran Lama , pelaku
melakukan pencabulan dengan cara memberi uang jajan kepada para korban sebesar
Rp. 2000,- dan diajak naik kendaraan yang digunakan pelaku untuk berjualan ,
pada saat didalam mobil korban baru melakukan pencabulan dengan meraba – raba korban , pelaku pertama meraba tubuh hingga
kelamin para korban , yang berakir hingga para korban apabila melihat pelaku
timbul ketakutan.
Atas perbuatannya ,
pelaku dijerat Pasal 76 ( e ) Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap anak.
“ Ancaman hukuman paling
singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun” terang
Kapolsek Kompol Ardi.
No comments:
Post a Comment