Wednesday, November 23, 2016

SEBAR MAKLUMAT KAPOLDA METRO JAYA.

Kebayoran lama – Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat wilayah Jakarta pada umumnya dan wilayah Kebayoran lama pada kususnya , Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto memerintahkan seluruh angggota Polsek ,untuk menyampikan Maklumat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terkait dengan rencana aksi demo massa pada tanggal 2 Desember 2016 , salah satunya isi dalam maklumat adalah larangan untuk berbuat makar.
Selain lembaran maklumat yang dibagikan ditempat keramain ( Jalan raya dan sentra Ekonomi / pasar ) , angkot , pejalan kaki , Pengendara sepeda motor , dibeberapa titik stategis diwilayah Kebayoran Lama juga dipasang Bener Maklumat untuk dibaca dan ketahui secara jelas oleh seluruh masyarakat baik masyarakat Kebayoran maupun yang sedang melintas diwilayah kebayoran lama , Isi lengkap dari Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Nomor : Mak/04/XI/2016 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum ,Tanggal 21 Nopember 2016.
        Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah Hukum Polda Metro Jaya ,maka Kepolisian  Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Agar memenuhi ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban , larangan dan sangsi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum . Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

b. Penyampaian pendapat dimuka umum baik berupa unjuk Rasa , demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam  , senjata pemukul , atau benda –benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

c. Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di muka Umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak Fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkana gangguan fungsi jalan raya/ arus lalu lintas ,melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ditempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib.

 d. Di dalam melakukan penyampaian Pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI , maker hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama –lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagai mana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang - Undang tertentu yang berlaku.

Demikian Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Drs. Mochamad Iriawan ,SH,MM, MH. untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak .       
  

No comments:

Post a Comment