Kebayoran lama – Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat
wilayah Jakarta pada umumnya dan wilayah Kebayoran lama pada kususnya , Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kompol
Ardi Rahananto memerintahkan seluruh angggota Polsek ,untuk menyampikan
Maklumat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terkait dengan rencana
aksi demo massa pada tanggal 2 Desember 2016 , salah satunya isi dalam maklumat
adalah larangan untuk berbuat makar.
Selain
lembaran maklumat yang dibagikan ditempat keramain ( Jalan raya dan sentra
Ekonomi / pasar ) , angkot , pejalan kaki , Pengendara sepeda motor ,
dibeberapa titik stategis diwilayah Kebayoran Lama juga dipasang Bener Maklumat
untuk dibaca dan ketahui secara jelas oleh seluruh masyarakat baik masyarakat
Kebayoran maupun yang sedang melintas diwilayah kebayoran lama , Isi lengkap
dari Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Nomor : Mak/04/XI/2016
Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum ,Tanggal 21 Nopember 2016.
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya
penyampaian pendapat di muka umum di wilayah Hukum Polda Metro Jaya ,maka
Kepolisian Daerah Metro Jaya
mengeluarkan Maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat
di muka umum serta diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Agar
memenuhi ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No.9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum, khususnya tentang
kewajiban , larangan dan sangsi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat
di muka umum . Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Hukum akan
dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan
sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
b. Penyampaian pendapat dimuka umum baik
berupa unjuk Rasa , demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas
dilarang membawa senjata tajam , senjata
pemukul , atau benda –benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan
terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di
muka Umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak Fasilitas umum,
melakukan perbuatan yang mengakibatkana gangguan fungsi jalan raya/ arus lalu
lintas ,melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada
SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ditempat
terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib.
d. Di dalam melakukan penyampaian Pendapat di muka
umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa makar terhadap
Presiden dan atau Wakil Presiden RI , maker hendak memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia,
terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara
selama –lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagai mana
dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang - Undang tertentu yang berlaku.
Demikian
Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Drs.
Mochamad Iriawan ,SH,MM, MH. untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak .
No comments:
Post a Comment