Friday, November 10, 2017

// Polsek Kebayoran Lama Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan //



Kebayoran Lama - Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik telah menangkap 2 ( dua ) orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 08 November 2017 pukul 03.15 WIB di dekat Halte Busway Tanah Kusir II yang berada di Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Selatan - Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik yang didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta PW, SE, MM, Panit Reskrim Polsek Kebayoran Lama  IPTU Wardja dan IPTU Margana, serta Kasie Humas IPDA Sumaryanto dalam keterangannya saat press release di Mapolsek Kebayoran Lama menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat team Reskrim Polsek Kebayoran Lama melakukan observasi dan melakukan pemantauan dibeberapa titik - titik rawan yang ada diwilayah hukum Polsek Kebayoran Lama. Kedua pelaku tersebut yaitu FF ( 18 ) dan FM ( 19 ), adapun korbannya adalah Panji Absolehudin.

" Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban akan berangkat kerja dengan berjalan kaki, lalu tiba - tiba di lokasi TKP yang situasinya dalam keadaan sepi, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Satria FU langsung berhenti, dan salah satu tersangka FM mendatangi korban sambil memegang sebilah dan mengancam korban dengan berkata " serahkan HP kamu ", lalu HP korban disaku sweater diambil dengan paksa, dan korban melakukan perlawanan hingga korban dibacok kepalanya dan korban mengalami luka di kepala. Bersamaan dengan itu, Team Reskrim Polsek Kebayoran Lama yang sedang melaksanakan observasi kewilayahan, melihat ada kejadian tersebut langsung mengamankan kedua tersangka yang sempat melarikan diri, dan dalam waktu kurang dari 3 jam kedua tersangka berhasil diamankan " terang Kurniawan Ismail

Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik juga menambahkan bahwa selain kedua tersangka yang berhasil ditangkap, barang bukti yang diamankan yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B 3169 SVA, 1 ( satu ) buah sarung Golok, dan 1 ( satu ) potong jaket sweater berwarna abu - abu yang terdapat bercak darah milik korban.

" Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ( 1 ) ke 2e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 ( lima belas ) tahun penjara " ungkapnya

Lebih Lanjut, Kapolsek Kebayoran Lama menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa selalu waspada dan berhati - hati dengan segala gangguan Kamtibmas seperti kejahatan jalanan yang sewaktu -waktu bisa terjadi.

" Jangan memainkan ponsel atau HP saat sedang dalam perjalanan karena hal tersebut bisa memancing pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. Apabila mengalami tindak kejahatan, segera lapor ke Pos Polisi terdekat, petugas Bhabinkamtibmas setempat, atau langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat " harap Kapolsek

No comments:

Post a Comment