Kebayoran
Lama - Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan yang
dipimpin Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik telah
menangkap 2 ( dua ) orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada
Rabu, 08 November 2017 pukul 03.15 WIB di dekat Halte Busway Tanah Kusir II
yang berada di Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Selatan - Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan.
Kompol
Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik yang didampingi Kasubag Humas Polres Metro
Jakarta Selatan Kompol Purwanta PW, SE, MM, Panit Reskrim Polsek Kebayoran
Lama IPTU Wardja dan IPTU Margana, serta
Kasie Humas IPDA Sumaryanto dalam keterangannya saat press release di Mapolsek
Kebayoran Lama menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat team Reskrim
Polsek Kebayoran Lama melakukan observasi dan melakukan pemantauan dibeberapa
titik - titik rawan yang ada diwilayah hukum Polsek Kebayoran Lama. Kedua
pelaku tersebut yaitu FF ( 18 ) dan FM ( 19 ), adapun korbannya adalah Panji
Absolehudin.
" Kejadian pencurian
dengan kekerasan tersebut bermula saat korban akan berangkat kerja dengan
berjalan kaki, lalu tiba - tiba di lokasi TKP yang situasinya dalam keadaan
sepi, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Satria FU langsung berhenti,
dan salah satu tersangka FM mendatangi korban sambil memegang sebilah dan
mengancam korban dengan berkata " serahkan HP kamu ", lalu HP korban
disaku sweater diambil dengan paksa, dan korban melakukan perlawanan hingga
korban dibacok kepalanya dan korban mengalami luka di kepala. Bersamaan dengan
itu, Team Reskrim Polsek Kebayoran Lama yang sedang melaksanakan observasi
kewilayahan, melihat ada kejadian tersebut langsung mengamankan kedua tersangka
yang sempat melarikan diri, dan dalam waktu kurang dari 3 jam kedua tersangka
berhasil diamankan " terang Kurniawan Ismail
Kompol
Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik juga menambahkan bahwa selain kedua tersangka
yang berhasil ditangkap, barang bukti yang diamankan yaitu 1 ( satu ) unit
sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B 3169 SVA, 1 ( satu ) buah sarung
Golok, dan 1 ( satu ) potong jaket sweater berwarna abu - abu yang terdapat
bercak darah milik korban.
"
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ( 1 ) ke 2e dan 4e KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 15 ( lima belas ) tahun penjara " ungkapnya
Lebih Lanjut, Kapolsek
Kebayoran Lama menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa selalu
waspada dan berhati - hati dengan segala gangguan Kamtibmas seperti kejahatan
jalanan yang sewaktu -waktu bisa terjadi.
"
Jangan memainkan ponsel atau HP saat sedang dalam perjalanan karena hal
tersebut bisa memancing pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Apabila mengalami tindak kejahatan, segera lapor ke Pos Polisi terdekat,
petugas Bhabinkamtibmas setempat, atau langsung ke kantor Polsek atau Polres
terdekat " harap Kapolsek
No comments:
Post a Comment