Monday, May 23, 2016

SURAT PERINTAH BONGKAR DIATAS LAHAN MILIK FRANS DIBERIKAN





Kebayoran lama – Senin  ( 23-5-2016 ) 09.00 Wib  Aparat Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Jakarta Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol H. Agus Rizal. SH ,memberikan bantuan pengamanan saat Petugas dari Wali Kota Jakarta Selatan memberikan Surat Perintah Bongkar Bangunan  kios / bangunan  yang berada diatas tanah milik Frans Budi Santoso yang terletak di Jl. Stasiun Rt.03/01 Kelurahan Kebayoran Lama Utara .

Sebagai tindak lanjut Surat Peringatan Pertama Walikota Adminitrasi Jakarta Selatan No.431/-1.758 tanggal 13 Mei 2016 dan Surat Peringatan Kedua No.452/-1.758 tanggal 20 Mei 2016 , untuk mengosongkan Tanah dan membongkar sendiri bangunan yang didirikan diatas  lahan milik Frans Budi Santoso Jl. Stasiun Rt.03/01 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan , sehubungan bangunan belum dibongkar Pemerintah Adminitrasi Jakarta Selatan memberikan waktu 1 X 24 Jam untuk segera dikosongkan serta bangunan yang ada dibongkar sendiri , apabila dalam waktu yang diberikan tidak dibongkar Tim terpadu Tingkat Kota Jakarta Selatan akan melakukan pembongkaran dengan resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan tutur Kasie Penertiban Umum Kota Adminitrasi Jakarta Selatan Romsen dilokasi saat memimpin Satpol PP memberik surat perintah Bongkar untuk pedagang , yang didampingi pemilik lahan Frans Budi Santoso.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol H. Agus Rizal. SH, mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dalam pemberian Surat perintah Bongkar dari Wali Kota Jakarta Selatan yang didampingi Pemilik Lahan sebagai pemohon  , Polsek beserta unsur terkait TNI ( Kodim dan Koramil )  tetap melakukan antisipasi dengan harapan dapat berjalan dengan lancar dan aman ( Humas ).

No comments:

Post a Comment