Saturday, December 17, 2016

Himbauan Kapolsek Kebayoran lama di Mall Pondok Indah.



Kebayoran Lama – Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Kebayoran Lama dengan keluarnya Fatwa MUI bernomor 56 tahun 2016, Kapolsek Kompol Ardi Rahananto. SE.SIK berikan himbauan kamtibmas Security Pondok Indah Mall , Sabtu (17/12/2016 ) siang.

Kompol Ardi Rahananto didampingi Kapolsubsektor Pondok Indah Ipda Ilham Raka menyampikan kepada petugas pengamanan yang ada di Mall Pondok Indah , dengan keluarnya Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. 

Dengan adanya Fatwa tersebut melalui petugas Keamanan / Security dan pimpinan security yang ada untuk menyampaikan kepada pengusaha yang ada dan usaha di Mall ini untuk tidak memaksakan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan atribut Non Muslim, Pihak perusahaan diminta untuk menghormati Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut , bagi  pengusaha yang melakukan pemaksaaan terhadap karyawan muslimnya , maka kepolisian akan melakukan tindakan secara persuasif , Polisi juga akan melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan swiping , kita tindak sesuai peraturan yang berlaku Ujar Kapolsek kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto , Kapolsek Juga menghimbau kepada seluruh warga untuk saling menghormati kerukunan umat beragama ( humas )

No comments:

Post a Comment