Monday, January 9, 2017

Penyalahguna Narkotika ditangkap Buser Kebayoran Lama.

Kebayoran Lama – Anggota Buser Polsek Kebayoran Lama dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Reza Mahendra berhasil menangkap penyalahguna Narkotika , Sabtu ( 7/1/2017 )
Berkat Informasi dari masyarakat Penyalahguna Narkotika yang berinisial  R , umur 19 tahun , tinggal di daerah Limo Depok mengaku berkerja sebagai Buruh berhasil ditangkap diwilayah kebayoran Lama oleh Tim Buser Polsek kebayoran Lama , saat penyalahguna ditangkap berhasil disita barang berupa 3(tiga ) bungkus plastic Klip bening yang berisi diduga Shabu ,yang disimpan dalam bungkus rokok sampurna Mild.
Pelaku Penyalahguna Narkoba yang berhasil ditangkap diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat(1)UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun tahun penjara saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek kebayoran Lama guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto. SE.SIK., melalui Kanit Reskrim Akp Reza mengungkapkan, keseriusannya dalam memberantas Narkoba di wilayah Kebayoran lama , Polsek Kebayoran Lama akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus Narkoba, supaya peredaran Narkoba benar benar dapat dihilangkan dari wilayah Kebayoran Lama ujar Kanit Rekrim. ( humas )   

No comments:

Post a Comment