Thursday, July 13, 2017

# Polsek Kebayoran Lama Amankan Pelaku Pencurian Handphone Di Jalan #



Kebayoran Lama – Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu ( 12/03/2017 ) sekitar pukul 05.30 WIB telah mengamankan seorang pelaku pencurian sebuah telephone genggam ( hand phone ) di jalanan yang terjadi di daerah Jl. Pulo Cempaka Raya, RT 006 / 016 Grogol Utara – Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Seorang pelaku yang melakukan pencurian sebuah hand phone tersebut dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama yaitu MF ( 17 ). Sedangkan korbannya yaitu seorang wanita bernama Ros NCD ( 22 ) yang berprofesi sebagai karyawan swasta,  beralamat di daerah Losari, Brebes – Jawa Tengah. Saksi dalam kejadian tersebut yaitu Slamet Widodo. 

Adapun kronologis dalam kasus tersebut berawal dari Ros NCD selaku korban sedang menunggu ojek online Grab yang dipesannya melalui online, tiba – tiba MF selaku pelaku datang dan mengaku sebagai pengemudi Grab yang telah dipesan oleh korban. Merasa curiga kalo pelaku bukanlah pengemudi Grab yang telah dipesannya, korban lalu menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku minta ditunjukkan pesanannya melalui HP. Kemudian korban menunjukkan hand phonenya tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil hand phone korban secara paksa dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, lalu kemudian korban berteriak minta tolong sambil menarik jaket pelaku, dan tidak lama kemudian pelaku dapat diamankan oleh warga berikut barang buktinya. 

Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama, mengatakan bahwa pelaku pencurian beserta barang buktinya tersebut sudah kami amankan di Polsek Kebayoran Lama, dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit Reskrim. Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung A3 milik korban, dan 1 ( satu ) unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy milik pelaku dengan nopol B 3931 BHT.

 Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 tahun “ ujar Ardi Rahananto

No comments:

Post a Comment