Saturday, July 22, 2017

** Polsek Kebayoran Lama Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Bajaj Di Cipulir **



Kebayoran Lama – Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan dibawah pimpinan Kompol Budi Setiadi SH. M. Hum selaku PLH. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2017 sekitar pukul 00.15 WIB berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang sopir bajaj yang terjadi di warung rokok yang berada didaerah Jl. Ciledug Raya RT. 005/05 Cipulir - Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Atas keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama dan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan  yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu hitungan beberapa jam, maka kasus pembunuhan tersebut langsung di release oleh pihak Kepolisian pada Sabtu ( 22/07/2017 ) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek Kebayoran Lama yang berada di Jl. Praja II No.1 Kebayoran Lama – Jakarta Selatan. Press release langsung dipimpin oleh Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, yang didampingi oleh Kompol Budi Setiadi SH. M. Hum selaku PLH. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama, AKP Budi Setiyono, SH selaku Waka Polsek Kebayoran Lama, Kompol Purwanta PW, SE, MM selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dan IPDA Sumaryanto selaku Kasie Humas Polsek Kebayoran Lama. 

Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si dalam press releasenya mengatakan bahwa korban atas nama Supriyadi ( 58 ), dan pelaku berjumlah dua orang yaitu S dan B yang keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dilokasi yang berbeda. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan ( pemeriksaan ) di Polsek Kebayoran Lama.

“ Hasil pemeriksaan sementara dari pelaku, kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban yang sedang duduk menunggu penumpang, tiba - tiba pelaku datang dan menduga korban adalah salah satu ormas, lalu korban langsung ditebas atau dibacok dengan klewang yang telah disiapkan dan mengenai leher korban. Selanjutnya setelah melakukan pembacokan pelaku langsung pergi atau kabur meninggalkan korbannya “ terang Iwan Kurniawan

Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si juga menegaskan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Sub 170 ayat ( 2) KUHP dan atau Pasal 351 ( 3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas  ) tahun

“ Barang bukti yang kami dapatkan dan telah kami amankan yaitu 1 ( satu ) bilah parang bergagang warna hitam, baju pelaku, dan korek api berbentuk senpi “ kata Iwan Kurniawan

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga hubungan yang baik dengan sesamanya, apabila terdapat perselisihan agar diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan kepala dingin supaya terhindar dari hal – hal yang tidak kita inginkan bersama yang sewaktu – waktu bisa terjadi.

No comments:

Post a Comment